Rabu, 03 Februari 2016

Ombudsman Dan Pelayanan Publik

Surabayaakselerasi.blogspot.com. Surabaya Kota. UU no.25 tahun 2009 mengatur tentang Proses pelayanan publik yaitu :
1. Standart pelayanan publik
2. Maklumat pelayanan
3. Sistem informasi pelayanan publik
4. Sarana Dan fasilitas
5. Pelayanan untuk kelompok rentan
6. Pengelolaan pengaduan
7. Penilaian kinerja
8. Visi - misi
9. Moto pelayanan dan atribut


Berdasarkan 9 kriteria ini ombudsman membuat penilaian" kata Kabid Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Jatim Miflihul Hadi (dipanggil hadi).

Ada 6 SKPD yang sudah masuk ke penilaian yaitu
1. Badan perpustakaan dan kearsipan
2. Dispendukcapil
3. Dinas pertanian
4. Dinas pendidikan
5. Dinas perdagangan dan perindustrian
6. Unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA)

Menyikapi tentang layanan publik, maka ombudsman memantau sekaligus menilai pemkot Surabaya, yaitu :
1. standar penilaian yang diberikan petugas.
2. ada atau tidak adanya fasilitas publik.
3. masih ada atau tidak,  tindakan kecurangan ketika memberikan pelayanan publik  

Adapun hasil yang didapat untuk kota surabaya tahun ini, 2015 yaitu mendapat nilai 75,75 sehingga mendapat rapor "kuning".

Kalau ingin mendapat rapor "hijau" minimal harus mendapat nilai 81.

Selain Surabaya, kota Malang Dan kota Kediri juga mendapat kartu kuning

Ombudsman mengupayakan agar mereka yang mendapat rapor kuning apalagi rapor merah agar bisa mendapat rapor hijau yaitu dengan cara memanggil dan memonitor peningkatan pelayanan publik mereka hingga mencapai ambang batas rapor hijau.

Diposting surabayaakselerasi.blogspot.com/Pemerintahan/Admin/A.Z/2016.
Sumber : jawapos, 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pasang Banner Disini

Pasang Banner Disini