Rabu, 03 Februari 2016

Ibu Lebih Utama Dari Istri

Surabayaakselerasi.blogspot.com. Rabo, 3 Februari 2016. Keluarga inti dalam konsep kekeluargaan tidak memasukkan ibu kandung dari pihak suami. Yang terhitung dalam keluarga inti hanya suami, Istri dan anak.
Keluarga inti memang tidak sama dengan konsep keluarga besar dimana orang tua dari suami masuk kategori didalamnya.
Ketika dalam keluarga inti didapati ibu kandung dari sang suami yang membutuhkan perhatian "anaknya" terkadang menjadikan keluarga inti ini seperti "terganggu" kebahagiaannya.

Ekonomi yang mapan memberi  kesempatan luas untuk melakukan sesuatu, demikian juga tatkala anak laki-laki dari sang ibu ini telah mapan keuangan keluarganya maka ketentuan hukum telah berlaku kepadanya yaitu kewajiban memperhatikan "ibunya".
Ibu yang telah memperhatikannya, membesarkannya, mendidiknya kini telah memasuki kehidupan masa tua dimana fisiknya telah lelah untuk menjalani sisa hidupnya.
Disaat ini sang ibu membutuhkan banyak perhatian anaknya.
Kewajiban utama memperhatikan ibunya adalah anak laki-lakinya yang telah mapan ekonominya.
Sedang anak laki-lakinya yang ekonominya tidak mapan tetap dibebani hukum untuk memperhatikan ibunya.

Kewajiban sang suami atas ibunya terkadang menimbulkan kecemburuan sang Istri.

Adakalanya Istri tidak tahu bahwa memperhatikan sang ibu adalah ketentuan hukum yang harus dilaksanakan sang suami.

Ketidaktahuannya Istri ini yang sering menimbulkan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan Istri.

Jika pertengkaran terjadi antara suami dan istri karena faktor "ibunya" maka yang paling merasakan kegundahan hati adalah sang suami, mengapa?.
Karena sang suami jadi bingung, jika dia memperhatikan "kata" istrinya dia merasa berdosa karena menepiskan perhatiannya pada ibunya.
Dan kalau dia memperhatikan ibunya maka dipastikan istrinya "terus" uring-uringan.
Maka biasanya sang suami mengambil jalan belakang, yaitu memperhatikan sang ibu secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan Istri.
Apakah prilaku suami salah, jika dia memperhatikan ibunya?
Apakah prilaku sang istri salah jika dia melihat suaminya memperhatikan ibunya?
Jika sang istri mengerti bahwa suaminya harus menjalani ketentuan hukum yang menjadi beban keharusan untuk melaksanakan maka sepatutnya dirinya membantu sang suami agar mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Karena ketentuan hukum ini berlaku bukan hanya untuk suaminya tapi juga akan dibebankan pada pundak anak laki-lakinya kelak jika sang istri telah memasuki usia tua.
Jika si istri berkeras hati menghalangi suami memperhatikan ibunya sedangkan sang suami sangat peduli dengan keberadaan ibunya maka terjadinya pertengkaran antara suami istri ini akan berakhir dengan perceraian.
Perceraian ini timbul karena ketentuan hukum Allah telah dilanggar oleh sang istri.
Perceraian ini terjadi karena besarnya kadar cinta sang suami kepada ibunya jauh lebih besar cintanya pada istrinya.
Bagaimana pun dan dimana pun cinta suami pada ibunya tak kan terkalahkan oleh wanita secantik apa pun.
Oleh karenanya perlu diperhatikan oleh sang istri agar tidak memicu pertengkaran dengan pokok masalah "sang Ibu dari suaminya".
Berikan kesempatan yang luas kepada sang suami untuk memperhatikan "ibunya" karena Allah memberikan ladang yang luas bagi suami untuk mendapat "ridha ibunya".
Sungguh ridha ibunya mengantarkan sang suami memasuki surganya Allah swt.
Berikan kesempatan yang luas kepada sang suami untuk memperhatikan ibunya karena Allah swt akan menurunkan perilaku dan rasa cinta suaminya pada ibunya kepada anak laki-lakinya kelak.
Berikan kesempatan yang luas kepada sang suami untuk memperhatikan ibunya karena Allah SWT akan mencurahkan rasa cinta suaminya yang begitu besar kepada istrinya.
Ketundukan, kepatuhan, kecintaan, dan bhakti anak laki-laki pada ibunya akan mengalahkan besarnya cinta sang anak pada istrinya.
Ketahuilah bahwa ada rahasia Allah SWT dibalik ketentuan bahwa ibu lebih utama dari istri. Dan ketentuan ini besar hikmahnya untuk kelangsungan kehidupan yang bermartabat.
Diposting surabayaakselerasi.blogspot.com/Penyejuk Kalbu/Admin/A.Z/2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pasang Banner Disini

Pasang Banner Disini